topmetro.news, Langkat – Rentenir ini luar biasa sandiwaranya. Sehingga Polsek Kuala seolah tak berdaya untuk menangkap GS dan Kertok yang merupakan rentenir sadis dan kejam bersama kelompoknya.
Padahal, masyarakat yang mengetahui kelicikan dan kekejaman oknum rentenir berinisial GS warga Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini, sudah sangat resah.
Rentenir ini bersama komplotannya bertahun-tahun menjalankan usaha pinjaman uang tanpa izin atau rentenir ‘lintah darat’ kejam.
Pasangan rentenir ini terkenal sangat sadis dan tidak memiliki perikemanusiaan dan sering merampas harta korbannya secara paksa. Pasalnya usaha ilegal ini dilakukan dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat miskin yang sudah terjepit, dengan lilitan bunga yang sangat tinggi.
Ironisnya, pada setiap transaksi selalu meyakinkan calon peminjam untuk membuat akta jual beli.
“Tidak apa-apa itu, kita kan sudah saling percaya,” ujar para korban yang disampaikan rentenir ini kepada setiap korbannya.
Kalimat ‘saling percaya’ itu ternyata sangat manjur bagi masyarakat yang rata-rata SDM-nya rendah, dan dalam kondisi terdesak. Alhasil, objek yang sebenarnya berupa aggunan, tiba-tiba berubah kepemilikan menjadi hak milik GS dan istrinya LS.
Bukan itu saja, dalam setiap penagihan bila melewati jatuh tempo, seketika perjanjian berubah.
“Yang awalnya bayar bunga, korbannya harus bayar lunas beserta bunga yang juga ikut melonjak. Hal inilah yang menyebabkan korbannya selalu mengalami gagal bayar. Bukan itu saja, tidak sedikit yang mendapatkan tindakan kekerasan seperti pemukulan, pengancaman sampai penculikan terhadap korban,” ujar kuasa hukum para korban rentenir, Harianto Ginting SH MH kepada media ini, Minggu (5/5/2025).
Padahal, ujar Harianto Ginting, rentenir ini telah dilaporkan para korban yakni AS dan dkk di Polsek Kuala selaku korban penganiayaan. Sementara korban lainnya yakni AK, telah melaporkan rentenir ini di Polres Langkat karena menjadi korban pengancaman.
Kemudian, korban lainnya, IB, juga telah melaporkan GS ke Polres Langkat sebagai korban pemalsuan, dan SM juga telah melaporkan rentenir tersebut di Polres Binjai sejak tahun 2022 karena menjadi korban penculikan.
“Tapi herannya, Polisi seolah tak mampu memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kebiadapan pelaku ini. Yang anehnya lagi, setiap akan ditangkap, terlapor mengaku sakit. Sehingga Polsek Kuala ‘mingkem’ tak berani menangkap paksa. Kan seharusnya terlapor kalau memang sakit kan bisa didampingi dokter atau dirawat di rumah sakit Bhayangkara dengan kondisi diborgol. Ternyata, terlapor masih terlihat bugar karena mampu menghadiri pesta berhari-hari. Kami menduga jika pihak Polsek Kuala sudah menerima sesuatu dari para terlapor karena sampai saat ini, pasutri rentenir kejam itu masih bebas berkeliaran mencari mangsa baru,” ujar Harianto.
Dalam kesempatan itu, Harianto Ginting juga mendesak agar polisi segera menangkap Kerto, salah seorang anggota pasutri rentenir tersebut yang telah melakukan penganiayaan kepada korban-korbannnya.
“Sebenarnya masih banyak masyarakat yang telah menjadi korban. Namun masyarakat yang menjadi korban tidak berani melapor. Karena, laporan-laporan tersebut tetap tidak mampu ditangani pihak Kepolisian. Sehingga kedua rentenir dan anggotanya yang kejam tersebut merasa kebal hukum dan terus saja bebas menjalankan aksinya,” terang Harianto Ginting.
Kendati sudah banyak masyarakat menjadi korban, namun sangat disayangkan karena hukum dan keadilan seolah tidak berpihak kepada masyarakat.
“Terbukti, hukum tidak mampu menyentuh kedua pelaku. Laporan masyarakat tersebut ternyata seolah dianggap hanya sekedar menjalankan kewajiban untuk menerima laporan belaka. Janji Kapolsek Kuala, Kapolres Langkat dan Kapolres Binjai untuk menangkap para pelaku yang sudah dilaporkan, terbukti hanya janji semu,” geram Ketua PPKHI Binjai-Langkat ini.
Para korban berharap, Kapolda Sumut dapat memberikan atensi dan segera menghadirkan keadilan bagi masyarakat sebagai korban.
reporter | Rudy Hartono